Surabaya, LAZISNU Jatim
PCNU Kota Surabaya melalui Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan bagi penerima bantuan usaha. Kerja sama ditandai dengan penyerahan bantuan rombong usaha sekaligus kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga penerima manfaat di Kantor PCNU Kota Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimun Jawa, Rofiul Masyhudi, mengatakan program itu merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan LAZISNU untuk memberikan bantuan sekaligus pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program kami melindungi dua hal, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nanti akan dilindungi kaitannya dengan aktivitas pekerjaan, mulai dari berangkat dari rumah, di jalan, beraktivitas sampai pulang,” kata Rofiul.
Ia menjelaskan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja menjadi salah satu aspek penting bagi pekerja informal. Sebab, aktivitas pekerjaan kelompok tersebut memiliki risiko yang sama dengan pekerja pada sektor formal, meski pola dan tempat kerjanya berbeda.
Dalam kerja sama tersebut, LAZISNU bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan proteksi kepada penerima bantuan yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). Menurutnya, penerima bantuan tidak hanya didorong mengembangkan usaha, tetapi juga diberi perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
“Di sini LAZISNU berkomitmen bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Jadi, jika ada kecelakaan kerja, langsung diberikan perlindungan tanpa batas di rumah sakit pemerintah kelas 1,” jelasnya.
Tidak hanya biaya perlindungan akibat kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan manfaat apabila mengalami risiko kematian. Ia menyebutkan, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta. Sementara apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
“Jadi ini yang akan kami berikan perlindungan kepada setiap pekerja yang berada dalam naungan LAZISNU,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepesertaan tersebut ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. Kelompok ini mencakup masyarakat yang menjalankan pekerjaan secara mandiri dan tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.
Di antaranya pedagang, petani, nelayan, petugas kebersihan di lingkungan RT, tukang parkir, tukang becak, pengemudi ojek, serta berbagai pekerja informal lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Fundraising LAZISNU PCNU Kota Surabaya, Siti Awanah, mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan bagian dari program NU Berdaya. Program ini dirancang untuk mengubah pola pemberian bantuan agar tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat.
“Di sini kami dari PCNU Kota Surabaya memang mempunyai program, salah satunya NU Berdaya. Bagaimana memberdayakan umat, dana yang kami peroleh dari umat kami kelola, kami distribusikan kepada umat lagi supaya mereka punya kemampuan untuk berdiri sendiri atau mandiri,” terangnya.
Menurut Siti, program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU menjadi salah satu instrumen pendukung dalam pemberdayaan tersebut. Penerima bantuan usaha tidak hanya memperoleh sarana untuk menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki jaring pengaman ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Di sini memberikan proteksi kepada penerima bantuan, baik jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Sehingga diharapkan penerima bantuan bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya,” katanya.
Untuk memastikan masyarakat memahami manfaat kepesertaan, sosialisasi dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama agen PERISAI yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, LAZISNU berperan memfasilitasi ruang agar sosialisasi tersebut dapat menjangkau warga penerima manfaat dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami memfasilitasi mereka untuk memberikan ruang untuk bersosialisasi kepada warga, menjelaskan tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Respons masyarakat terhadap program tersebut disebut cukup positif. Warga mengikuti kegiatan dengan antusias karena bantuan yang diberikan dinilai menyentuh dua kebutuhan sekaligus, yakni penguatan usaha dan perlindungan sosial.
Salah seorang penerima manfaat, Farida Nurahayu, warga Jalan Kalibutuh, Surabaya, mengaku senang mendapatkan bantuan rombong usaha sekaligus kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Farida, bantuan tersebut menjadi modal awal untuk mengembangkan usaha dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
"Saya berharap fasilitas yang diterima ini dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga usahanya berkembang dan taraf hidup keluarga ikut meningkat," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam penyerahan bantuan, di antaranya Wakil Rais PCNU Surabaya, Ketua LAZISNU PCNU Surabaya Abdullah Iskak, dan lainnya.