LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama) adalah lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah yang berada di bawah Nahdlatul Ulama. LAZISNU didirikan untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penghimpunan dan penyaluran dana ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel. LAZISNU telah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Visi: Menjadi lembaga amil zakat terpercaya yang berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dakwah.
Misi:
Zakat: Adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat (haul dan nisab) untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Zakat bersifat wajib dan memiliki perhitungan yang jelas, seperti zakat mal (2,5% dari harta yang tersimpan selama 1 tahun) dan zakat fitrah (diberikan pada bulan Ramadan).
Infak: Adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan Islam. Infak bersifat sunnah dan tidak memiliki batasan jumlah atau waktu tertentu.
Sedekah: Adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kebaikan. Sedekah tidak hanya berupa harta, tetapi juga bisa berupa perbuatan baik, seperti senyuman, membantu orang lain, atau berbagi ilmu.
Zakat wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat berikut:
Zakat Mal (Harta): Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika nilai harta Anda (uang, emas, perak, saham, dll) mencapai atau melebihi nilai tersebut dan telah dimiliki selama 1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Contoh: Jika harga emas per gram adalah Rp 1.000.000,-, maka nisab = 85 x Rp 1.000.000,- = Rp 85.000.000,-. Jika harta Anda Rp 100.000.000,-, maka zakat yang harus dibayar = 2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-.
Zakat Fitrah: Sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok, atau senilai harga beras tersebut dalam bentuk uang.
Berdasarkan Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
Anda dapat berdonasi melalui beberapa cara:
Setiap donasi akan mendapatkan bukti penerimaan resmi yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.
Ya, LAZISNU menyediakan layanan donasi rutin bulanan. Anda dapat mendaftar sebagai donatur rutin dengan cara:
Dengan menjadi donatur rutin, Anda akan mendapatkan laporan berkala tentang penyaluran donasi Anda dan dampak yang telah diberikan kepada para mustahik.
Ya, setiap donasi yang Anda salurkan melalui LAZISNU akan mendapatkan bukti setoran zakat (BSZ) atau kuitansi resmi yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bukti donasi akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil langsung di kantor LAZISNU.
LAZISNU memiliki berbagai program yang terbagi dalam beberapa kategori:
Detail lengkap program dapat dilihat di halaman Program kami.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal membutuhkan bantuan dari LAZISNU, dapat mengikuti langkah berikut:
Prosesnya memerlukan waktu untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.
LAZISNU berkomitmen untuk mengelola dana ZIS secara transparan dan akuntabel:
LAZISNU mengelola dana operasional dari bagian amil zakat yang telah ditetapkan syariah, yaitu maksimal 12,5% dari total zakat yang terhimpun. Namun LAZISNU senantiasa berupaya untuk menekan biaya operasional serendah mungkin agar dana yang tersalurkan kepada mustahik lebih maksimal.
Untuk dana infak dan sedekah, pengelolaan biaya operasional diatur sesuai kebijakan dan kebutuhan organisasi dengan tetap menjaga efisiensi dan transparansi.
Ya, LAZISNU mempublikasikan berbagai laporan yang dapat diakses oleh publik:
Semua laporan dapat diakses melalui website kami di menu Laporan atau dengan menghubungi customer service.
Ya, LAZISNU adalah lembaga amil zakat yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional. LAZISNU juga terdaftar dan diawasi oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Selain itu, LAZISNU memiliki struktur organisasi yang jelas dengan Dewan Pengawas Syariah yang memastikan semua kegiatan sesuai dengan syariat Islam, serta Dewan Pembina dan Pengurus yang profesional dalam pengelolaan lembaga.
Anda dapat menghubungi kami melalui:
Informasi kontak lengkap dapat dilihat di halaman Kontak kami.
Ya, LAZISNU sangat terbuka dan mengapresiasi siapa saja yang ingin bergabung sebagai relawan. Anda dapat berkontribusi dalam berbagai kegiatan seperti:
Untuk informasi lebih lanjut tentang program relawan, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.